1.
Periode pengirimana Data Pokok Pendidikan Menengah dari sekolah untuk
calon peserta Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir
pada tanggal 31 Desember 2014. Sekolah memastikan data sekolah, data PTK
khusus Kepala Sekolah, data peserta didik dan data rombongan belajar
terisi dengan lengkap. Selanjutnya data peserta ujian tersebut akan
disampaikan ke Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang Kemdikbud.
2.
Penjaringan data mulai tanggal 1 Oktober 2014 menggunakan aplikasi versi
8.03 dan dapat di download di http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id
3.
Dinas Pendidikan Kab./Kota segera melakukan distribusi kode registrasi
sekolah dan mengajukan kode registrasi bagi sekolah baru atau yang belum
mendapatkan kode tersebut ke Ditjen Dikmen, Kemdikbud.
4.
Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab data di masing-masing sekolahnya
menunjuk operator sekolah secara denifitif dengan surat tugas/surat
keputusan. Pembiayaan yang ditimbulkan atas penunjukan operator tersebut
dibebankan melalui dana BOS sesuai dengan juknis BOS SMA/SMK tahun
2014.
5.
Untuk meningkatkan layanan Dapodikmen, Ditjen Dikmen menyediakan layanan
Helpdesk dan In house training yang dilakukan pada setiap hari kerja.
Bagi sekolah yang membutuhkan In house training dapat menghubungi :
Pusast layanan Dapodikmen Gedung D lantai 13, Komplek Kemdikbud,
Senayan. Untuk lebih jelasnya berita tersebut silahkan download
Post By : Unknown | Ilmu Komputer dan Pendidikan
