Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia mengandung amanat perlunya peningkatan kualitas dan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) di Sekolah Menengah Kejuruan. Dengan Inpres tersebut, Mendikbud diinstruksikan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SMK. Salah satu cara strategis yang perlu dilakukan Pemerintah dalam jangka pendek adalah program sertifikasi keahlian dan sertifikasi pendidik bagi guru SMK/SMA yangselanjutnya disebut Program Keahlian Ganda. Dengan program ini, diharapkan jumlah guru produktif SMK di Indonesia dapat terpenuhi.Kondisi di tahun 2016 masih terdapat kekurangan guru produktif SMK sejumlah 91.861 dengan rincian 41.861 di SMK Negeri dan 50.000 di SMK Swasta. Ada beberapa cara sebagai upaya pemenuhan kekurangan guru tersebut yaitu dengan penambahan guru produktif SMK melalui: 1) Program Keahlian Ganda, 2) Outsourcing Guru dari Dunia Usaha/Dunia Industri (DU/DI), dan 3) Program Mahasiswa Magang, serta 4) Rekrutmen guru baru PNS.Rancangan dalam jangka pendek untuk penambahan guru produktif SMK adalah Program sertifikasi keahlian dan sertifikasi pendidik bagi guru SMK/SMA (Keahlian Ganda) sejumlah 15.000 orang. Sedangkan rancangan dalam jangka panjang tahun 2017 – 2019 adalah 1) Melanjutkan program Keahlian Ganda, dan 2) Rekrutmen Guru Baru PNS untuk SMK Negeri dan Swasta.
Pemerintah Pusat yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menyiapkan program Keahlian Ganda. Dalam pelaksanaan Program Keahlian Ganda ini, Ditjen GTK melibatkan Unit Pelayanan Teknis (UPT) di bawahnya yaitu Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) lingkup Kejuruan dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (LPPPTK-KPTK). Selain itu, Ditjen GTK juga melibatkan: 1) Dinas Pendidikan Provinsi dalam hal penyediaan data guru yang akan mengikuti program keahlian ganda, termasuk memverifikasi data, 2) Dunia Usaha/Industri (DU/DI) dalam penyediaan tempat bagi guru untuk mengenal industri, 3) Lembaga pelatihan sebagai tempat melatih kompetensi keahlian kejuruan bagi guru peserta Program Keahlian Ganda, dan 4) Perguruan Tinggi.
Download Juknis Pelaksanaan In Service Traning 1 dan In Service Traning 2 ( IN-1 dan IN 2)
Didownload :
Post By : NUR WAHID | Ilmu Komputer dan Pendidikan
Terimah Kasih telah membaca artikel Juknis Pelaksanaan In Service Traning 1 dan In Service Traning 2 ( IN-1 dan IN 2). Yang ditulis oleh NUR WAHID .Pada hari Selasa, 07 Maret 2017. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, mohon sertakan sumber link asli. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Trimakasih