.::Berbagi Ilmu Komputer dan Pendidikan::.
Loading...

Juknis Pelaksanaan In Service Traning 1 dan In Service Traning 2 ( IN-1 dan IN 2)

NUR WAHID | 3/07/2017 01:47:00 PM | | | Dilihat 0 kali 0 Komentar
 

           Instruksi  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  9  Tahun  2016  tentang  Revitalisasi Sekolah Menengah  Kejuruan  dalam  Rangka  Peningkatan  Kualitas  dan  Daya  Saing Sumber Daya Manusia Indonesia mengandung amanat perlunya peningkatan kualitas dan  jumlah  Sumber  Daya Manusia  (SDM)  di  Sekolah  Menengah  Kejuruan.  Dengan Inpres tersebut,  Mendikbud diinstruksikan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SMK. Salah satu cara strategis yang perlu dilakukan Pemerintah dalam jangka pendek adalah program  sertifikasi  keahlian  dan  sertifikasi  pendidik  bagi  guru  SMK/SMA yangselanjutnya disebut Program Keahlian Ganda. Dengan program ini, diharapkan jumlah guru produktif SMK di Indonesia dapat terpenuhi.Kondisi di tahun 2016 masih terdapat kekurangan guru produktif SMK sejumlah 91.861 dengan rincian 41.861  di SMK Negeri dan 50.000 di SMK Swasta. Ada beberapa cara sebagai upaya pemenuhan kekurangan guru tersebut yaitu dengan penambahan guru produktif  SMK  melalui:  1)  Program  Keahlian  Ganda,  2)  Outsourcing  Guru  dari  Dunia Usaha/Dunia Industri (DU/DI), dan 3) Program Mahasiswa Magang, serta 4) Rekrutmen guru baru PNS.Rancangan  dalam  jangka  pendek  untuk  penambahan  guru  produktif  SMK  adalah Program sertifikasi  keahlian  dan  sertifikasi  pendidik  bagi  guru  SMK/SMA  (Keahlian Ganda)  sejumlah 15.000  orang.  Sedangkan  rancangan  dalam  jangka  panjang  tahun 2017 – 2019 adalah 1) Melanjutkan program Keahlian Ganda, dan 2) Rekrutmen Guru Baru PNS untuk SMK Negeri dan Swasta.

        Pemerintah Pusat yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menyiapkan program Keahlian Ganda.  Dalam  pelaksanaan  Program  Keahlian  Ganda  ini,  Ditjen  GTK melibatkan Unit Pelayanan Teknis (UPT) di bawahnya yaitu Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) lingkup Kejuruan dan Lembaga  Pengembangan  dan Pemberdayaan  Pendidikan  dan  Tenaga  Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan  Komunikasi (LPPPTK-KPTK). Selain itu, Ditjen GTK juga melibatkan: 1) Dinas Pendidikan Provinsi dalam hal penyediaan data guru yang akan  mengikuti program keahlian ganda, termasuk memverifikasi data, 2) Dunia  Usaha/Industri  (DU/DI)  dalam  penyediaan  tempat  bagi  guru  untuk mengenal industri, 3) Lembaga  pelatihan sebagai tempat melatih kompetensi keahlian kejuruan bagi guru peserta Program Keahlian Ganda, dan 4) Perguruan Tinggi.


Download Juknis Pelaksanaan In Service Traning 1 dan In Service Traning 2 ( IN-1 dan IN 2)
Didownload :


Post By : NUR WAHID | Ilmu Komputer dan Pendidikan

Terimah Kasih telah membaca artikel Juknis Pelaksanaan In Service Traning 1 dan In Service Traning 2 ( IN-1 dan IN 2). Yang ditulis oleh NUR WAHID .Pada hari Selasa, 07 Maret 2017. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, mohon sertakan sumber link asli. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Trimakasih

Bagikan Artikel :
Komentar
0 Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar yang Relevan dan Sopan

- Gunakanlah Kata-kata yang baik, Sopan dan Santun
- Di larang Keras Berkomentar yang Berbau SARA ,Pornografi,Pelecehan dan Kekerasan

My Link

 
Visit Us : Contact US | Disclaimer | Term Of Service | Privacy Policy | Sitemap
Copyright © 2012. Ilmu Komputer dan Pendidikan - All Rights Reserved
www.nurwahid.id by NUR WAHID