.::Berbagi Ilmu Komputer dan Pendidikan::.
Loading...

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing

NUR WAHID | 10/13/2017 09:56:00 PM | | | | Dilihat 0 kali 1 Komentar

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka pendaftaran bagi PNS yang akan mengisi formasi jabatan fungsional: 1. Pengembang Teknologi Pembelajaran; 2. Pamong Belajar; 3. Penilik; dan 4. Pamong Budaya.

Informasi lengkap tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing di Kemendikbud, 

dapat dilihat pada laman: http://jabfung.kemdikbud.go.id


sumber : www.kemdikbud.go.id

Post By : NUR WAHID | Ilmu Komputer dan Pendidikan

Terimah Kasih telah membaca artikel Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing. Yang ditulis oleh NUR WAHID .Pada hari Jumat, 13 Oktober 2017. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, mohon sertakan sumber link asli. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Trimakasih

Bagikan Artikel :
Komentar
1 Komentar

1 komentar:

Wahh ternyata begitu ya

Balas

Silahkan Tinggalkan Komentar yang Relevan dan Sopan

- Gunakanlah Kata-kata yang baik, Sopan dan Santun
- Di larang Keras Berkomentar yang Berbau SARA ,Pornografi,Pelecehan dan Kekerasan

My Link

 
Visit Us : Contact US | Disclaimer | Term Of Service | Privacy Policy | Sitemap
Copyright © 2012. Ilmu Komputer dan Pendidikan - All Rights Reserved
www.nurwahid.id by NUR WAHID