Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi
Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka pendaftaran
bagi PNS yang akan mengisi formasi jabatan fungsional: 1. Pengembang
Teknologi Pembelajaran; 2. Pamong Belajar; 3. Penilik; dan 4. Pamong
Budaya.
Informasi lengkap tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing di Kemendikbud,
Informasi lengkap tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing di Kemendikbud,
dapat dilihat pada laman: http://jabfung.kemdikbud.go.id
sumber : www.kemdikbud.go.id
Post By : NUR WAHID | Ilmu Komputer dan Pendidikan
Terimah Kasih telah membaca artikel Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing. Yang ditulis oleh NUR WAHID .Pada hari Jumat, 13 Oktober 2017. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, mohon sertakan sumber link asli. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Trimakasih