Banyak keluhan para pelamar CPNS yang berkaitan dengan persyaratan akreditasi Perguruan Tinggi (PT) dan Program Studi (Prodi) ditanggapi positif oleh Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB). Beratnya syarat tersebut menjadi kendala serius bagi masyarakat peserta CPNS tahun 2018, akibatnya sebagian masyarakat urung untuk mengikuti seleksi CPNS dikarenakan pada saat kelulusan ternyata Perguruan Tinggi/ Program Studi mereka belum terakreditasi dan tidak terdata di BAN-PT serta Forlapdikti. Seperti Yang di bunyikan Seperti Dibawah ini.
Sesuai permenpan nomor 36 tahun 2018 pada lampiran poin (H) angka (3) berbunyi:
"Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan"
Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan /atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT)dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes;
Berdasarkan ketentuan tersebut maka akreditasi pelamar tidak lagi wajib pada saat kelulusan, ini bisa digantikan dengan akreditasi yang terakhir tercatat di BAN-PT (akreditasi bisa dicek melalui website BAN-PT). Sedangkan bukti akreditasi dari yang sebelumnya hanya dari BAN-PT dan Forlapdikti, sekarang sudah boleh menggunakan bukti akreditasi dari Pusdiknaskes atau LAM-PTKes jika tidak ada bukti dari BAN-PT.
sumber: https://menpan.go.id
Post By : NUR WAHID | Ilmu Komputer dan Pendidikan
Terimah Kasih telah membaca artikel Permenpan RB Nomor 36 tahun 2018 Perubahan tentang Akreditasi PT dan Prodi. Yang ditulis oleh NUR WAHID .Pada hari Selasa, 02 Oktober 2018. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, mohon sertakan sumber link asli. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Trimakasih