.::Berbagi Ilmu Komputer dan Pendidikan::.
Loading...

PERMENPANRB Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Inpassing

NUR WAHID | 10/14/2018 08:04:00 AM | | Dilihat 0 kali 0 Komentar
Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Selanjutnya susunan kebutuhan dimaksud disampaikan kepada Menteri PANRB.

https://donlod-link.blogspot.com/2018/09/automotive-business-development.html?url=aHR0cHM6Ly9kb2NzLmdvb2dsZS5jb20vdWM/ZXhwb3J0PWRvd25sb2FkJmlkPTFQaU5pWWc3cGljMTNwaUlMTDM4OWRIYlpFZG5nazBleg==

Post By : NUR WAHID | Ilmu Komputer dan Pendidikan

Terimah Kasih telah membaca artikel PERMENPANRB Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Inpassing. Yang ditulis oleh NUR WAHID .Pada hari Minggu, 14 Oktober 2018. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, mohon sertakan sumber link asli. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Trimakasih

Bagikan Artikel :
Komentar
0 Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar yang Relevan dan Sopan

- Gunakanlah Kata-kata yang baik, Sopan dan Santun
- Di larang Keras Berkomentar yang Berbau SARA ,Pornografi,Pelecehan dan Kekerasan

My Link

 
Visit Us : Contact US | Disclaimer | Term Of Service | Privacy Policy | Sitemap
Copyright © 2012. Ilmu Komputer dan Pendidikan - All Rights Reserved
www.nurwahid.id by NUR WAHID