Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Selanjutnya susunan kebutuhan dimaksud disampaikan kepada Menteri PANRB.
Post By : NUR WAHID | Ilmu Komputer dan Pendidikan
Terimah Kasih telah membaca artikel PERMENPANRB Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Inpassing. Yang ditulis oleh NUR WAHID .Pada hari Minggu, 14 Oktober 2018. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, mohon sertakan sumber link asli. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Trimakasih