Kementerian Agama menunda penerimaan Seleksi kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Penundaan dilakukan hingga periode penerimaan skema ini pada tahap II.
Mengutip keterangan resminya, Kementerian Agama mengungkapkan alasan penundaan tersebut karena tenaga honorer eks kategori II (TH X K-II) yang bekerja sebagai Dosen dan Guru tersebar di seluruh provinsi sehingga perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut.
Download :
Penundaan Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru dan Dosen Kementerian Agama Tahun 2019
Penundaan Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru dan Dosen Kementerian Agama Tahun 2019
Post By : NUR WAHID | Ilmu Komputer dan Pendidikan
