.::Berbagi Ilmu Komputer dan Pendidikan::.
Loading...

Permendikbud 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Bagi Guru Bersertifikat Pendidik

NUR WAHID | 12/16/2016 05:57:00 PM | | | | Dilihat 0 kali 0 Komentar

Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.

Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan
bagi:


  1. guru kelas;
  2. guru mata pelajaran;
  3. guru Bimbingan dan Konseling/konselor;
  4. guru pendidikan khusus; atau
  5. guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.


Bagi guru yang terkena dampak perubahan kurikulum, dalam pemenuhan beban mengajar dapat mengajar:


  1. mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya;
  2. sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau 
  3. sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.





Download Permendikbud Lengkap :

Download File Lengkap PDF



Post By : NUR WAHID | Ilmu Komputer dan Pendidikan

Terimah Kasih telah membaca artikel Permendikbud 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Bagi Guru Bersertifikat Pendidik. Yang ditulis oleh NUR WAHID .Pada hari Jumat, 16 Desember 2016. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, mohon sertakan sumber link asli. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Trimakasih

Bagikan Artikel :
Komentar
0 Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar yang Relevan dan Sopan

- Gunakanlah Kata-kata yang baik, Sopan dan Santun
- Di larang Keras Berkomentar yang Berbau SARA ,Pornografi,Pelecehan dan Kekerasan

My Link

 
Visit Us : Contact US | Disclaimer | Term Of Service | Privacy Policy | Sitemap
Copyright © 2012. Ilmu Komputer dan Pendidikan - All Rights Reserved
www.nurwahid.id by NUR WAHID