Spektrum keahlian SMK merupakan acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/program/paket keahlian pada SMK. Sebagai turunan dari paket keahlian, di SMK dapat dibuka konsentrasi keahlian berdasarkan komoditas tertentu sesuai tuntutan kebutuhan dunia kerja, tanpa mengabaikan pencapaian seluruh kompetensi dasar dari paket keahlian yang bersangkutan. Spektrum keahlian SMK yang berlaku saat ini mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 tanggal 4 Desember 2013 tentang SPEKTRUM KEAHLIAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN.
Lampiran
Post By : NUR WAHID | Ilmu Komputer dan Pendidikan
Terimah Kasih telah membaca artikel Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. Yang ditulis oleh NUR WAHID .Pada hari Senin, 19 Desember 2016. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, mohon sertakan sumber link asli. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Trimakasih