Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang menyebutkan ketentuan kepala sekolah tidak lagi wajib mengajar untuk pemenuhan syarat tunjangan profesi.
Dalam PP 19 Tahun 2017 itu disebutkan bahwa beban tugas kepala sekolah meliputi tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, serta supervisi guru dan tenaga kependidikan. Namun Sumarna memberi pengecualian kepala sekolah tetap bisa mengajar apabila di sekolah tersebut memang kekurangan guru dan tenaga kependidikan.
Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada PP 19 Tahun 2017 pasal 54 ayat (1) kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.
Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada PP 19 Tahun 2017 pasal 54 ayat (1) kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.
Post By : NUR WAHID | Ilmu Komputer dan Pendidikan
Terimah Kasih telah membaca artikel Kepala Sekolah Tidak Lagi Wajib Mengajar Untuk Pemenuhan Syarat Tunjangan Profesi. Yang ditulis oleh NUR WAHID .Pada hari Rabu, 06 September 2017. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, mohon sertakan sumber link asli. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Trimakasih