.::Berbagi Ilmu Komputer dan Pendidikan::.
Loading...

Kepala Sekolah Tidak Lagi Wajib Mengajar Untuk Pemenuhan Syarat Tunjangan Profesi

NUR WAHID | 9/06/2017 11:37:00 AM | | | Dilihat 0 kali 0 Komentar


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang menyebutkan ketentuan kepala sekolah tidak lagi wajib mengajar untuk pemenuhan syarat tunjangan profesi.

Dalam PP 19 Tahun 2017 itu disebutkan bahwa beban tugas kepala sekolah meliputi tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, serta supervisi guru dan tenaga kependidikan. Namun Sumarna memberi pengecualian kepala sekolah tetap bisa mengajar apabila di sekolah tersebut memang kekurangan guru dan tenaga kependidikan.

Dalam  keadaan  tertentu  selain  melaksanakan tugas  sebagaimana  dimaksud pada PP 19 Tahun 2017 pasal 54 ayat (1) kepala satuan  pendidikan  dapat  melaksanakan tugas pembelajaran  atau pembimbingan untuk memenuhi  kebutuhan Guru pada  satuan pendidikan.





Download PP Nomor 19 Tahun 2017

Didownload :





Post By : NUR WAHID | Ilmu Komputer dan Pendidikan

Terimah Kasih telah membaca artikel Kepala Sekolah Tidak Lagi Wajib Mengajar Untuk Pemenuhan Syarat Tunjangan Profesi. Yang ditulis oleh NUR WAHID .Pada hari Rabu, 06 September 2017. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, mohon sertakan sumber link asli. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Trimakasih

Bagikan Artikel :
Komentar
0 Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar yang Relevan dan Sopan

- Gunakanlah Kata-kata yang baik, Sopan dan Santun
- Di larang Keras Berkomentar yang Berbau SARA ,Pornografi,Pelecehan dan Kekerasan

My Link

 
Visit Us : Contact US | Disclaimer | Term Of Service | Privacy Policy | Sitemap
Copyright © 2012. Ilmu Komputer dan Pendidikan - All Rights Reserved
www.nurwahid.id by NUR WAHID