Panitia Seleksi Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan
PNF) Kemendikbud mengundang Bapak/Ibu/Saudara yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon anggota BAN:
1. Anggota BAN S/M : 11-15 anggota
2. Anggota BAN PAUD dan PNF : 11-15 anggota
A. PERSYARATAN
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
A. PERSYARATAN
- WNI;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak pernah dihukum atau sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- Pendidikan minimal S1;
- Calon anggota BAN S/M memiliki keahlian, wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan Sekolah/Madrasah;
- Calon anggota BAN PAUD dan PNF memiliki keahlian, wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, pendidikan luar sekolah/pendidikan orang dewasa/ pendidikan masyarakat;
- Seleksi calon anggota tidak berlaku bagi anggota yang telah diangkat selama 2 (dua) periode berturut-turut.
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
B TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pengiriman
berkas secara online dengan mekanisme sebagai berikut:
a) Calon
anggota wajib memiliki alamat surat elektronik (email) yang aktif;
b) Calon anggota yang berminat, mengirimkan
email ke alamat seleksi.ban@kemdikbud.go.id dengan mencantumkan : nama, nomor
telepon/handphone, alamat email, dan instansi tempat bekerja.
Kepada calon anggota yang berminat, panitia akan menyampaikan username dan
password yang dapat digunakan untuk pendaftaran;
c) Calon
anggota melakukan pendaftaran online melalui laman
http://sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-ban dengan cara:
1.
Mengisi Formulir Calon Anggota BAN
2.
Mengunggah kelengkapan dokumen sesuai persyaratan dan uraian
ringkasan gagasan dalam bentuk softcopy;
d) Berkas
kesediaan diterima paling lambat pada Kamis, 9 November 2017 pukul 16.00 WIB
melalui laman http://sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-ban
2. Kelengkapan
dokumen dalam bentuk softcopy (scan) terdiri atas :
a)
KTP;
b)
Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm;
c)
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah;
d)
Keterangan bebas narkoba yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan
laboratorium dalam 1 (satu) bulan terakhir;
e)
Surat pernyataan tidak merangkap jabatan struktural dan/atau tugas
tambahan pada perguruan tinggi/sekolah/lembaga lain;
f)
Bagi pegawai/karyawan (pemerintah atau swasta), melampirkan surat
izin atasan untuk menjadi anggota BAN S/M atau BAN PAUD dan PNF;
g)
Ijazah S1 s.d terakhir;
h)
Surat pernyataan bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar
dan dapat dibuktikan keasliannya;
i)
Uraian ringkas (2-5 halaman A4, 1.5 spasi, Arial 12) gagasan
sesuai dengan keanggotaan yang dipilih:
1)
Peran BAN S/M dalam peningkatan mutu pendidikan sekolah/madrasah
dan upaya perbaikan pelaksanaan akreditasi yang dapat menggambarkan capaian
kualitas pendidikan pada program atau satuan pendidikan (proses dan mekanisme
akreditasi termasuk kualitas instrumen akreditasi);
2)
Peran BAN PAUD dan PNF dalam pendidikan anak usia dini dan
pendidikan nonformal dan upaya perbaikan pelaksanaan akreditasi yang dapat
menggambarkan capaian kualitas pendidikan pada program atau satuan pendidikan
(proses dan mekanisme akreditasi termasuk kualitas instrumen akreditasi).
Post By : NUR WAHID | Ilmu Komputer dan Pendidikan
Terimah Kasih telah membaca artikel Seleksi Calon Anggota BAN Sekolah/Madrasah dan BAN Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal. Yang ditulis oleh NUR WAHID .Pada hari Sabtu, 28 Oktober 2017. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, mohon sertakan sumber link asli. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Trimakasih