Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ke arah terwujudnya manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan sistem merit, yang selanjutnya menjadi basis dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia. Untuk itu, Pemerintah telah dan sedang melaksanakan reformasi birokrasi yang salah satunya adalah reformasi di bidang Sumber Daya Manusia Aparatur. Reformasi dimaksud antara lain meliputi penataan jumlah dan kualitas serta distribusi Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu strategi dalam penataan Sumber Daya Manusia Aparatur tersebut, sejak tahun 2015 telah dilakukan kebijakan pembatasan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (moratorium). Kebijakan tersebut dimaksudkan agar kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melakukan audit organisasi dan penataan Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan arah/rencana strategis pembangunan.
Di samping itu, masing-masing Instansi diharuskan melakukan redistribusi pegawai secara internal maupun lintas Instansi, yang didasarkan pada hasil perhitungan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Hasil dari analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan oleh setiap Instansi berupa uraian jabatan, peta jabatan, perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi Pegawai Negeri Sipil serta proyeksi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Bagi Instansi yang bersangkutan, hasil tersebut menjadi dasar untuk melakukan penataan Pegawai Negeri Sipil secara terencana dan berkesinambungan. Sedangkan bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara, hasil tersebut dijadikan dasar untuk menyusun perencanaan pegawai secara nasional dan sebagai dasar dalam perumusan dan penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 di Instansi Pusat, Instansi Daerah Provinsi, dan Instansi Daerah Kabupaten/Kota.
Khusus untuk Instansi Daerah, penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 memperhatikan rencana strategis, organisasi perangkat daerah, pegawai eksisting, dan Batas Usia Pensiun serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam penyediaan gaji, tunjangan, dan biaya diklat serta biaya lainnya.
Sejak diterapkannya kebijakan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, masing-masing Instansi telah melaksanakan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi Pegawai Negeri Sipil serta proyeksi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk kurun waktu 5 (lima) tahun. Dari hasil perhitungan kebutuhan pegawai tersebut, masih terdapat kekurangan pegawai pada jabatan-jabatan tertentu antara lain dikarenakan terdapat pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun dan adanya pembentukan organisasi baru. Oleh karenanya, diperlukan penambahan pegawai baru guna menjaga kualitas pelayanan publik terutama di sektor pelayanan dasar dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan Negara.
Selengkapnya Download Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 ( PDF )
Post By : NUR WAHID | Ilmu Komputer dan Pendidikan
Terimah Kasih telah membaca artikel Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan CPNS. Yang ditulis oleh NUR WAHID .Pada hari Rabu, 12 September 2018. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, mohon sertakan sumber link asli. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Trimakasih